Senin, 02 Mei 2011

Infak, Zakat, dan Wakaf




A . Infak

Infak yaitu memberikan sesuatu atau sumbangan, harta serta lainnya untuk jalan kebaikan. Misalnya seseorang memberikan uang untuk menambah keperluan kebutuhan operasional mesjid (membayar listrik, peralatan kebersihan, dan lain-lain).

B .  Zakat

1 . Pengertian Zakat dan Hukumnya

Zakat bararti suci dan tumbuh dengan subur. Menurut isilah syara’, zakat ialah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai perintah Allah SWT. Kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai pula dengan ketentuan islam. Zakat merupakan rukun islam yang ketiga. Hukum berzakat adalah fardu ‘ain bagi setiap muslim/muslimah yang telah memenuhi syarat-syaratnya.
Allah SWT berfirman yang artinya:
“ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah mereka.sesungguhnya doa kamu itu(menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Pendengar lagi Maha Mengetahui.”

2 . Macam-macam zakat dan ketentuannya
Zakat dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu zakt fitrah (zakat pribadi) dan zakat mal (zakat harta).

a . Zakat fitrah

Zakat fitrah adalah sedekh wajib yang dibayarkan menjelang idul fitri dengan beberapa ketentuan. Zakat fitra diberikan berupa gandum, kurma, padi atau makanan pokok daerah setempat dengan jmlah satu(1) sak, yaitu takaran sebanyak 2,748 liter. Waktu penyerahannya adalah sebelum idul fitri. Hal itu sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh ibnu abbas.

Syarat-syarat wajib zakat fitrah :
  1. Orang yang mengeluarkan zakat harus beragama islam
  2. Pada waktu terbenam matahari terakhir buan ramadhan orang tersebut sudah lahir atau masih hidup. Orang yang lahir sesudah terbenam matahari atau meninggal dunia sebelum terbenam matahari di akhir bulan ramadhan tidak wajib membayar zakat fitrah.
  3. Orang tersebut mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makan pada hari raya dan siang harinya, baik untuk diri da keluarganya maupun untk hewan peliharaannya.

b . Zakat mal

Harta (mal) yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah:
-    Emas dan perak
-    Hewan ternak
-    Harta perdagangan
-    Hasil tanaman dan buah-buahan
-    Harta rikaz dan ma’adin

Adapun mengenai syarat waji emas,perak, dan harta yang perniagaan adalah:
  1. Pemilik orang islam yang merdeka (bukan hamba sahaya)
  2. Merupakan milik pribadi dan menjadi hak penuh
  3. Sampai nisabnya (jumlah minuman yang dikenakan zakat)
  4.  Harta tersebut telah genap satu tahun


3 . Yang berhak menerima zakat

Orang-orang yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut:
  1. Fakir dan miskin : orang-orang yang berada dalam kebutuhan dan tidak mendapatkan apa yang mereka perlukan.
  2. Amil zakat : orang-orang yang ditugaskan oleh imam, kepada pemerintahan atau wakilnya, untuk mengumpulkan zakat, jadi pemungut-pemungut zakat, termasuk para penyimpan, penggembala-penggembala ternak, dan yang menggurus administrasinya.
  3. Mualaf : golongan yang diusahakan merangkul dan menarik dan mengukuhkan hati mereka dalam keislaman disebabkan belum mantapnya keimanan mereka, atau untuk menolak bencana yang mungkin mereka lakukan terhadap kaum muslimin, dan mengambil keuntunga yang mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan mereka.
  4. Budak belia :  orang yang diperjual belikan di antara orang-orang kaya untuk membantunya bekerja tetapi tidak mendapatkan upah.
  5. Garimin : orang-orang yang berhutang dan sukar untuk membayarnya
  6. Fisabilillah : orang-orang yang menyampaikan kepada keridaan Alah SWT, baik berupa ilmu, maupun amal.
  7. Ibnu sabil atau musafir : orang-orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

4 . Hikmah Zakat

.    Membersihkan jiwa manusia dari sifat kikir.
  1. Membantu orang miskin dan memenuhi kebutuhan orang-orang yang berada dalam kesulitan dan penderitaannya.
  2. Zakat menegakkan kemaslahatan umum yang berkait erat dengan kesejahteraan dan kebahagiaan umat.
  3. Zakat membatasi pembengkakan kekayaan di tangan orang-orang kaya serta mengusahakan agar kekayaan bisa beredar di semua lapisan masyarakat.

5 . Pengelolaan zakat di indonesia

Di indonesia, zakat mendapat perhatian dari pemerintah dan para ulama. Hal ini terbukti dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, yang telah disahkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999 oleh Presiden Republik Indonesia waktu itu. BJ Habibie.
Undang-undang nomor 38 tahun 1999 terdiri atas 10 bab dan 125 pasal tersebut kemudian disusul oleh surat keputusan mentri agama republik indonesiantanggal 13 oktober 1999,nomor 581 tahun 1999 tentang pelaksanaanundang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengolaan zakat.

Ada pun hubungan-hubungan zakat dengan pajak
Pajak dan zakat juga memiliki beberapa persamaan dan perbedaan,perbedaan zakat dengan pajak,yaitu :
•    Adanya unsur keharusan dalam zakat dan pajak.
•    Pajak dan zakat diserahkan kepada sebuah lembaga khusus yang mengelola.
•    Zakat dan pajak sama-sama bertujuan untuk memutar roda dari perekonomian.

 C . haji dan umrah

1 .  HAJI
     Haji merupakan suatu kesengajaan atau  menuju,maksudnya adalah sengaja kita mendatangi ka’bah yang berada dimekkah,dalam melaksanakan ibadah haji kita mempunyai waktu-waktu tertentu,seperti kita melakukannya pada bulan ‘ZULHIJAH’,ibadah haji sendiri tidak dipaksakan dalam agama islam melain barang siapa yang mampu untuk melaksanakannya saja dan mempunyai biaya.allah swt berfirman dalam surah(ali-imran 97).
Artinya:’padanya terdapat tanda-tanda yang nyata,diantaranya makam ibrahim barang siapa yang memasukinya(baitullah itu) menjadi amalan dia:mengerjakan haji merupakan kewajiban manusia terhadap allah,yaitu orang yang sanggup mengadakan perjalan kebaitullah.barang siapa mengingkari kewajiban haji,maka sesungguhnya allah maha kaya(tidak memerlukan sesuatu)dialam semesta.(q.s.ali-imran)
Syarat-syarat haji

Dalam melaksanakan ibadah haji seseorang tersebut harus beragama islam,baligh,berakal sehat,merdeka,memiliki kemampuan dalam hal biaya,kesehatanya,dan mampu menafkahkan keluarga yang ditinggalkan.


Rukun haji
Rukun haji merupakan perbuatan-perbuatan yang akan dilaksanakan dalam ibadah haji.yaitu:
•    Ihram
•    Wukuf dipadang arafah
•    Tawaf ifadah
•    Sai antara safa marwah
•    Mencukur rambut kepala
•    Tertib
Wajib haji
Wajib haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilakkukan pada saat melaksanakan ibadah haji,yaitu:
•    Memulai ihram dan miqat
•    Melempar jumrah
•    Menginap atau mabit di muzdalifah
•    Menginap atau mabit di mina
•    Tawaf wadak

2 .UMRAH
  Umrah merupakan perziharan atau berkunjung,umrah merupakan salah satu ibadah yang menjadi satu kesatuan dengan ibadah haji,melaksanakn ibadah haji berarti melaksanakan umrah.

Syarat,wajib,dan rukun umrah
Syarat dalam melaksanakan umrah sama dengan syarat melaksanakan haji,yaitu:
•    Ihram
•    Tawaf
•    Sai
•    Mencukur rambut kepala
•    Tertib

3 .HIKMAH MENGERJAKAN HAJI DAN UMRAH
Hikmah dalam melakukan atau melaksanakan ibadah haji dan umrah adalah bersifat pribadi dan ada yang bersifat masyarakat,yaitu:
•    Membersihkan jiwa bagi yang melaksankan
•    Mempertebal keimanan

D .wakaf
Wakaf berarti menghentikan suatu kepemilikkan,maksudnya adalah pemindahan hak milik dari suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama dengan cara menyerahkan harta itu kepada pengelola,wakaf sendiri merupakan salah satu dari 3 amalan yang akan terus mengalirkan pahala walaupun orang yang mengerjakan telah meninggal dunia.amalan tersebut dinamakan amal JARIAH.rasullulah saw bersabda:’apabila seorang manusia mati,terputuslah amalannya,kecuali 3 perkara,yakni sedekah jariyah,ilmu yang bermanfaat,dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya.’(h.r.abu dawud dari abu hurairah).
Syarat-syarat wakaf adalah sebagai berikut
•    Harta wakaf harus diserahkan selama-lamanya
•    Harta wakaf tidak boleh ditarik kembali
•    Hendaklah jelas kepada siapa yang diwakafkan

Rukun wakaf

1 .   Waqif adalah orang yang berwakaf,waqif harus   memenuhi syarat-syarat dibawah ini.
•    Waqif adalah pemilik sah yang akan diwakafkan
•    Waqif telah berusia dewasa hingga mampu menyadari dan mengetahui tujuannya
•    Waqif tidak boleh mempunyai hutang apabila seluruh hartanya diwakafkan.

2 . Mauquf adalah harta yang diwakafkan.
3 . Sigat wakaf adalah ucapan atau pernyataan orang   yang berwakaf.
4 . penerima wakaf adalah orang yang menerima wakaf serta mampu mengelolanya.

Hikmah wakaf
•    menumbuhkan solidaritas pada sesama
•    membantu program pengatasan kemiskinan
•    menumbuhkan penggembangan dakwah islam dalam berbagai bidang sosial baik.





dodo-mamans.blogspot.com

1 komentar:

  1. Desentralisasi pendidikan agama islam yang bagus, dan juga mutu pendidikan agama islam kelas x yang juga menarik labelnya
    tingkatkan terus blog mu tentang agama islam yaa..
    jangan lupa desentralisasi pendidikan agama islam dan mutu pendidikan agama islam kelas x ada juga di blog ini http://study-insider.blogspot.com/ kunjungi yaaa.. :)
    terima kasih sebelumnya.. :)

    BalasHapus